[Penting] Perihal Penerbitan Faktur Pajak
13 oct 2020
Yth Pelanggan Hostnic
Kami menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2020, Seluruh Transaksi di Hostnic yang dipesan oleh pelanggan akan dikenakan PPN sebesar 10%.
Bagi Pelanggan di Indonesia yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di Hostnic dapat mengirimkan Scan NPWP dan melakukan prosedur di bawah ini:
1. Pelanggan telah melakukan ...
En savoir plus