Penyesuaian Batas Waktu Penerimaan Bukti Potong PPh Pasal 23
Wednesday, July 9, 2025
Dengan hormat,
Kami memberitahukan adanya penyesuaian terkait batas waktu penerimaan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Sebelumnya, bukti potong PPh Pasal 23 kami terima paling lambat setiap akhir bulan. Terhitung sejak tanggal pengumuman ini, batas waktu penerimaan bukti potong PPh Pasal 23 diubah menjadi H+14 hari dari tanggal pembayaran.
Penyesuaian ini kami lakukan untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi kami.
Kami juga ingin menekankan bahwa, apabila bukti potong PPh Pasal 23 tidak kami terima melewati batas waktu yang telah ditentukan (H+14 hari dari tanggal pembayaran), maka layanan terkait akan dihentikan sementara hingga bukti potong tersebut kami terima.
Mohon perhatian dan kerja samanya agar proses ini berjalan lancar.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta Barat, 9 Juli 2025
Hormat kami
« חזרה