[Info] Skema Perubahan Tarif PPN
Monday, December 20, 2021
Pelanggan Yth, Berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2021, Hostnic (PT Linkgo Metro Teknologi) sebagai PKP yang bergerak di bidang jasa Web Hosting akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk semua transaksi layanan.
Kebijakan tarif baru PPN ini berlaku mulai 1 April 2022 yang merupakan tindak lanjut rencana pemerintah dalam menaikkan PPN secara bertahap demi menjaga kondisi pemulihan ekonomi dalam negeri.
Sebagai informasi, invoice pelanggan yang terbit per tanggal 1 Maret 2022 akan mengacu pada tarif PPN baru yakni 11% dengan SK berikut:
- Per Tanggal 1 Maret semua Invoice akan menggunakan tarif PPN 11%.
- Apabila Pelanggan melakukan pembayaran di bulan Maret dengan PPN 11%, akan dibuatkan Invoice PAID dan FP PPN 10%, sisa kelebihan PPN 1% akan dimasukkan ke Tambah Dana / Credit.
- Untuk Pelanggan yang melakukan pembayaran di bulan April akan dibuatkan Invoice PAID dan FP dengan PPN 11%.
Demikian sosialisasi ini kami buat sebagai bentuk menjalankan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
« برگشت