[Penting] Perihal Penerbitan Faktur Pajak

Tuesday, October 13, 2020

Yth Pelanggan Hostnic

Kami menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2020, Seluruh Transaksi di Hostnic yang dipesan oleh pelanggan akan dikenakan PPN sebesar 10%.

Bagi Pelanggan di Indonesia yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di Hostnic dapat mengirimkan Scan NPWP dan melakukan prosedur di bawah ini:

1. Pelanggan telah melakukan pembayaran ke rekening atas nama PT Linkgo Metro Teknologi
2. Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
3. Pelanggan Mengupdate NPWP di Account > My Details serta mengirimkan Scan NPWP melalui email billing@hostnic.id

e-Faktur pajak yang sudah berhasil buat dapat di download di Client area pada menu Faktur Pajak

Demikian informasi ini kami sampaikan, apabila ada pertanyaan lanjutan mengenai informasi ini, dapat menghubungi bagian finance kami di 021 39700124 (Senin – Jumat 09:00 – 16:00 WIB)

 

Salam Hangat

 

Billing Staff

« Enrere