Knowledgebase

Prosedur dan Persyaratan Domain .ID

Portal Home > Knowledgebase > Domain > Prosedur dan Persyaratan Domain .ID

Registrasi domain .id adalah langkah penting bagi individu atau perusahaan yang ingin membangun keberadaan online mereka di Indonesia. Untuk memperoleh domain .id, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan kebijakan dari PANDI (Penelitian dan Pengembangan Internet Indonesia), badan yang mengelola domain ini. Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk registrasi domain .id:

Persyaratan Domain

Domain Persyaratan Peruntukan
.web.id KTP (masih berlaku) Pribadi
.id Tidak Memerlukan Dokumen  
.my.id Tidak Memerlukan Dokumen  
.biz.id Tidak Memerlukan Dokumen  
.or.id KTP (masih berlaku), Akta Notaris atau SK Intern Organisasi Organisasi
.co.id KTP (masih berlaku), SIUP/TDP/Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP, Kepemilikan Merk (bila ada) Perusahaan
.sch.id KTP (masih berlaku), Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat Kuasa Sekolah
.ac.id KTP (masih berlaku), SK Depdiknas Pendirian Lembaga, Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga), Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID Akademi
.ponpes.id KTP (masih berlaku), Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain Pesantren

 

Tutorial upload dokumen bisa dicek di link berikut Upload Dokumen

 

Khusus Domain Anything.ID

Untuk perusahaan :
KTP yang masih berlaku, SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan, Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
Untuk domain personal :
KTP yang masih berlaku, Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
Untuk domain organisasi :
KTP yang masih berlaku, Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan, Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk, Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi.
Untuk domain sekolah :
KTP yang masih berlaku, Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain, Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah.
Untuk domain universitas :
KTP yang masih berlaku, SK Depdiknas perihal izin penyelenggaraan Universitas, Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga, Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI).

 

Proses registrasi domain .id memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Setelah memenuhi persyaratan ini, proses registrasi biasanya cepat dan sederhana, dengan domain .id siap digunakan untuk membangun kehadiran online yang kuat dan dapat diandalkan.

Was this answer helpful?
0 Users Found This Useful 0 Votes

Also Read