Informasi Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Tuesday, December 24, 2024

Pelanggan yang terhormat,

Kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% efektif mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini akan berdampak pada tarif layanan yang berlaku di Hostnic.

Hostnic (PT. Linkgo Metro Teknologi) merupakan perusahaan Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Untuk itu, kami juga akan turut menerapkan kenaikan PPN 12% seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN akan secara otomatis diterapkan pada setiap transaksi yang dilakukan mulai tanggal tersebut, termasuk perpanjangan, pembelian baru, dan upgrade layanan. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga transparansi dalam setiap proses transaksi.

Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk:

- Melakukan perpanjangan layanan lebih awal sebelum 1 Januari 2025.
- Memanfaatkan promo atau penawaran yang tersedia saat ini.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, apabila ada pertanyaan seputar layanan Hostnic, bisa menghubungi kami di layanan chat atau email ke support@hostnic.id

Update

Kami ingin menginformasikan bahwa perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah dibatalkan. Dengan ini, tarif PPN tidak mengalami perubahan (tetap 11%) hingga pemberitahuan lebih lanjut.

 

Kami berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru kepada Anda secepat mungkin terkait kebijakan perpajakan atau layanan yang memengaruhi Anda.

« 返回