Perubahan Penerapan Penggunaan SIUP/TDP yang Telah Habis Masa Berlakunya
Wednesday, March 8, 2017
Para Mitra yang Kami Hormati,
PANDI melakukan update untuk kebijakan terkait SIUP/TDP yang telah habis masa berlakunya yang tetap dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran ekstensi domain co.id.
Berikut dasar hukumnya :
- Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2017 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Pasal 9 A Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2017 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Kedua Peraturan Menteri Perdagangan RI tersebut menyatakan bahwa SIUP dan/atau TDP dapat berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, tanpa ada batas masa berlakunya.
Bagi Bapak/Ibu mitra reseller yang memiliki domain yang ditolak oleh verifikator kami karena SIUP/TDP yang dilampirkan sudah tidak berlaku, dapat mengirimkan email ke sales@hostnic.id dan menginformasikan nama domain yang dimaksud, sehingga dapat kami proses untuk aktifasinya :)
Mohon dapat menginformasikan terkait perubahan kebijakan ini kepada seluruh pelanggan Bapak/Ibu mitra reseller sekalian :)